Identik.News — Pembentukan Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Desa Buko Utara Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) disorot.
Pasalnya, pembentukan panitia Pilsang, diduga merupakan syarat kepentingan bagi salah satu calon Sangadi di Desa Buko Utara.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya untuk tidak di publish, Selasa (14/02/2023).
“Pembentukan Panitia Pilsang Desa Buko Utara, seperti ada indikasi syarat kepentingan salah satu yang akan mencalonkan diri di Pilsang Buko Utara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pembentukan panitia Pilsang tersebut, dilaksanakan dirumah warga.
“Seharusnya kan dibuat di kantor desa, ini malah dirumah dan hanya dihadiri sekitar 7 orang saja,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, kata dia pembentukan tersebut dilaksanakan dirumah salah seorang yang akan mencalonkan diri di Pilsang.
“Tidak melibatkan unsur pemuda, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagaimana transparansi pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bolmut nomor 21 tentang pelaksanaan Pilsang.
“Sebagaimana diterangkan, panitia Pilsang dibentuk oleh BPD dengan menghadirkan Camat, dan juga panitia pemilihan terdiri atas perangkat desa, tokoh masyarakat yang bersifat mandiri dan tidak berpihak,” tuturnya.
Ia pun menyayangkan hal tersebut. Ia menilai hal itu, merupakan tindakan yang mencederai nilai demokrasi di Bolmut, lebih khusus di Desa Buko Utara.
“Jangan sampai, nilai demokrasi kita cacat gara-gara ulah oknum-oknum tertentu untuk melangsungkan kepentingannya,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta kepada Dinas PMD Bolmut dan juga Camat Pinogaluman, untuk mengevaluasi kembali panitia Pilsang yang telah dibentik.
“Jika dibiarkan, seakan-akan PMD maupun Camat Pinogaluman menghalalkan cara itu dalam Pilsang tahun 2023 bulan Juli nanti,” tukasnya.
Terpisah, pihak PMD melalui Kabid Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wahyudi Eka Putra Lauma, saat dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi terkait hal itu.
“Iya kami, telah mendapatkan info juga terkait hal itu semalam,” katanya.
Wahyudi mengatakan, kewenangan tersebut memang ada di BPD, namun harus sesuai mekanisme yang diterbitkan lewat Perbup.
“Hal ini menurut laporan warga juga, pembentukan panitia Pilsang tersebut tidak melalui musyawarah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak kecamatan dan juga Pemdes dan BPD Desa Buko Utara.
“Nanti akan kita koordinasi dan evaluasi. Kalau memang terbukti ada mekanisme yang tidak sesuai Perbup, nanti akan ada pembentukan lagi, yang sesuai mekanisme berlaku,” terangnya.
Meski begitu, ia menegaskan semua wewenang ada pada BPD sendiri.
“Kita, nanti hanya akan menfasilitasi,” jelasnya. (Svg)