IDENTIK.NEWS – Unit Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) tanpa perlawanan.
Satu tersangka itu yakni ML alias Amat (26), merupakan warga Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut. Penganiyaan menggunakan Sajam itu, dilakukan oleh Amat terhadap korban RP (44), Senin (2/5/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.
Sat Reskrim Polres Bolmut melalui Kepala Unit I Reskrim Aiptu Moses Tutkey mengatakan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Sajam itu terjadi di pantai Lokpon Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur.
“Pelaku menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan benda tajam di bagian perut,” ujar Moses.
Moses mengatakan, tersangka kini sudah diamankan di Mako Polres Bolmut bersama barang bukti satu buah pisau yang di gunakan untuk menusuk korban.
“Atas tindakan tersebut tersangka di jerat pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.
Terpisah, Andi yang merupakan salah satu saksi pada kejadian tersebut menceritakan kronologis pada saat itu, saksi melihat ada pertikaian para pemuda desa Bunong kecamatan Bintauna di Pantai Lokpon.
Saksi dan beberapa temannya berusaha melerai pertikaian tersebut namun pada saat saksi melerai pertikaian, korban (RP) melakukan pemukulan terhadap saksi (Andi) sampai terjatuh.
“Melihat kejadian tersebut Pelaku ML alias Amat, langsung mengambil sebilah pisau dan langsung menikam Korban RP di bagian perut”, terangnya.