“kedua terduga pelaku tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup”
IDENTIK.NEWS – 19 Bulan berlalu, pembunuhan di Desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menewaskan Feky Adam, akhirnya terungkap.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka pembunuhan beserta barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bolmut. Dua orang tersebut yakni, inisial MY (42) dan US (35).
Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminulla mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan yang didapatkan, karena MY yang merupakan pelaku sakit hati terhadap korban Almarhum Feky Adam,” ucap Kapolres.
Meski begitu, Kapolres menerangkan terkait sakit hati yang melatarbelakangi peristiwa tersebut masih akan terus dilakukan pendalaman.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Februari Tahun 2022 lalu di Desa Bigo Selatan.
MY dan US diungkap melakukan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Feky Adam.
Kapolres Bolmut mengungkap kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, MY sempat adu mulut dan berkelahi dengan korban.
“MY kemudian memukul korban dengan balok dibagian kepala sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar di tanah. Kemudian dilanjutkan kembali dengan pukulan kearah belakang korban hingga korban mengeluarkan darah di mulut dan hidung,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres, MY dan US melicuti pakaian korban dan membuang pakaiannya ke lumpur di samping sungai yang tak jauh dari TKP.
“Korban kemudian diikat dengan seutas tali senar di kaki dan tangan, kamudian kemaluan korban dipotong dan dimasukkan kemulut korban, dan selanjutnya korban dibuang ke sungai,” terangnya.
Selama empat hari proses pencarian korban, hingga akhirnya ditemukan di Sungai yang menjadi TKP pembunuhan tersebut.