BOLMUT – Pelaksanaan pasar malam di Desa Kuhanga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) disorot. Pasalnya, pelaksanaan rembulen tersebut bertepatan di bulan ramadhan 1445 Hijriah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolmut, Hamlan Pohontu, Senin (01/04/2024).
“Selaku ketua MUI Bolmut, saya menolak pelaksanaan pasar malam atau disebut juga rembulen itu dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ini. Terlebih saat ini bulan ramadhan sudah di 10 hari terakhir,” ujar Hamlan.
Ia pun memberikan saran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan setelah habis Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Para pemangku kepentingan harus lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, harus mempertimbangkan mudharat dan maslahat. Kasihan masyarakat yang masih akan fokus menunaikan ibadah di bulan suci ini,” ungkapnya.
“Karena hal ini juga berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian izin oleh pemerintah desa Kuhanga terhadap kegiatan tersebut, diminta untuk ditinjau kembali.
“Sangat disayangkan jika telah diberikan izin. Alangkah baiknya, izin tersebut ditinjau kembali,” harapnya.
Terpisah, Sangadi Desa Kuhanga Dapral Patamani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya telah memberikan izin pelaksanaan pasar malam tersebut dengan memberikan syarat kepada pihak pengelola.
“Iya kami memberikan izin, tapi ada beberapa syarat yang telah disetujui oleh pengelola. Dimana permainan yang identik dengan perjudian, tidak dilaksanakan. Kemudian, pelaksanaannya juga, diatur nanti setelah shalat tarawih,” kata dia.
Kaitan dengan pelaksanaan rembulen tersebut, Dapral mengatakan, belum bisa dipastikan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan ini.
“Ini juga kan belum dilaksanakan, masih sementara pemasangan alat-alatnya. Kalau bisa terpasang semua, mungkin bisa dilaksanakan bulan ramadhan ini, mungkin juga nanti setelah lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Dia mengaku dengan dilakukannya kegiatan rembulen tersebut, pihaknya akan mendapat imbalan berupa bantuan untuk masjid yang akan diserahkan oleh pihak penyelenggara.
“Ini pihak penyelenggara menjanjikan akan memberikan bantuan untuk Desa, melalui sumbangan untuk masjid,” jelasnya.