Oknum Polisi di Bolmut Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Anak

Oknum Polisi di Bolmut Diduga Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi Penganiayaan Anak Di Bawah Umur oleh Oknum Polisi (sumber foto: tribunnews)
BOLMUT – Insiden penganiayaan anak dibawah umur, saat ini tengah marak terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Terkini, kasus tersebut terjadi di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, yang diduga melibatkan oknum Polisi.

Anak di bawah umur berinisial ARP (17) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang dewasa.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Ismail Paduku mengatakan, penganiayaan terhadap anaknya terjadi disalah satu tempat di Desa Tombolango.

“Diduga ada tiga pelaku. Dua diantaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu oknum Polisi,” kata Ismail.

Ismail mengaku, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bolmut. Namun pihaknya belum mengetahui proses tersebut telah tertangani sampai dimana.

“Peristiwa penganiayaan terhadap anak kami ini sudah hampir sebulan berjalan. Kami hanya menuntut keadilan. Dengan ini tentu kami memohon kepada Polres Bolmut agar menangkap dan menahan para terduga pelaku pemukulan,”ucap Ismail, Jumat (12/7/2024) kemarin.

“Kami minta mereka bertiga ditangkap dan ditahan demi menegakan keadilan,”pintanya.

Dikonfirmasi hal ini ke Kapolres Bolmut melalui Kanit PPA Polres Bolmut Aiptu La Babu mengatakan, kasus tersebut tengah bergulir dan sedang ditangani oleh Polres Bolmut.

“Saat ini kita sudah naikan ke tingkat Sidik. Sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” ungkap La Babu, Selasa (16/07/2024).

Dia mengurai keterlambatan penanganan perkara tersebut diakibatkan adanya perlawanan dari oknum terlapor.

“Jadi sedikit perlawanan dari oknum terlapor ini. Sehingga saya dan beberapa tim di unit PPA Res Bolmut, masih menyelesaikan hal tersebut. Namun, satu dua hari ini akan kami panggil kembali para terlapor tersebut,” ujarnya.

Disisi lain, La Babu mengatakan, kendala atas keterlambatan proses dugaan kasus penganiayaan tersebut, ketidak hadiran para saksi dari terlapor.

“Nanti setelah di panggil dan dilakukan pemeriksaan, tentu prosedurnya akan kami lakukan sesuai SOP. Dari penyidikan hingga penetapan tersangka, jika semua sudah terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut ditanya terkait adanya oknum Polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan anak dibawah umur tersebut, dirinya membenarkan hal tersebut.

“Iya, terlapor yang diduga melakukan penganiayaan ini yakni ada satu oknum Polisi, kemudian ayah dari oknum Polisi ini dan satunya lagi yakni oknum ASN,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *