BOLMUT – Aliansi pemuda dan masyarakat menggelar aksi demo di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dalam aksi tersebut, massa aksi menyebut oknum ASN di Diskominfo dan Persandian yang diduga melanggar kode etik sebagai ASN.
“Kami minta Pemda Bolmut menindak tegas oknum ASN di Diskominfo Bolmut yang beberapa hari lalu membuat gaduh karena memposting flyer di media sosial Facebook yang mencantumkan logo dan nomor urut partai. Tentu tindakan ini tidak pantas dilakukan oleh ASN,” kata Fadel Hulalango salah satu orator dalam aksi tersebut.
Berkaitan hal itu, kata Fadel, pihaknya menuntut kepada Pemkab Bolmut untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas ASN itu adalah hal yang prinsip. Kami minta Pemda jangan berpihak kepada para kontestan baik itu perorangan maupun partai,” tegas Fadel.
Selain itu, Fadel mengingatkan kepada jajaran Pemda Bolmut untuk tidak menggunakan jabatan menekan para ASN.
“Kami disini ingin mengajak kepada Pemda Bolmut untuk membangun komitmen dalam menjaga netralitas ASN,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bolmut yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jusnan Mokoginta mengatakan, sudah mengetahui (oknum ASN di Diskominfo Bolmut yang diduga melanggar kode etik) hal itu.
“Terkait oknum ASN di Diskominfo Bolmut, iya saya sudah mendengar hal itu, dan itu akan di proses. Kalau terbukti, tidak ada ampun pak,” kata Jusnan dihadapan massa aksi.
Namun begitu, Jusnan menerangkan masih akan mencari tahu akar persoalan yang melibatkan oknum ASN di Diskominfo Bolmut itu.
“Kita akan cari tahu dulu, klarifikasi, kita cari kebenarannya. Kalau dia salah, tidak perlu ada pembelaan, akan ditindak tegas jika salah,” tegasnya.
Jusnan menerangkan, proses pemeriksaan ASN yang melanggar kode etik, akan bermuara pada majelis kode etik.
“Jadi dalam melakukan pemeriksaan ASN yang langgar kode etik itu ada tahapannya. Mulai dari pemeriksaan dari BKPSDM, hingga ke majelis kode etik ASN. Nah kebetulan saya ketua majelisnya,” terangnya.
Dia kemudian mengungkap saat ini Pemda Bolmut tengah memproses dua pelanggaran oknum ASN. Keduanya saat ini tengah dalam usulan pemecatan.
“Tapi itu sementara kita proses, belum bisa kita umumkan. Pada intinya, Pemda Bolmut itu akan tegas pada ASN yang melanggar kode etik,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Bolmut Khristanto Nani menambahkan bahwa, Pemda Bolmut sebelumnya telah komitmen menjaga netralitas sebagaimana ASN.
“Hal itu dibuktikan dengan, Bupati telah menandatangani komitmen bersama, pada awal bulan (Januari 2024) lalu, terkait dengan kesungguhan netralitas ASN,” jelas Khristanto.