BOLMUT – Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tombolango Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tengah berproses ke ranah hukum. Tiga oknum yang terlibat dalam penganiayaan itu diantaranya satu orang ASN Bolmut dan Anggota Polisi beserta orang tuanya.
Selain dilaporkan ke Polres Bolmut, oknum ASN di Pemkab Bolmut berinisial IK alias Unan itu, juga dilaporkan ke BKPSDM hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Orang tua korban penganiayaan, Ismail Paduku bersama kuasa hukum Yulianti Musa SH, secara resmi mengadukan oknum ASN Bolmut tersebut ke BKPSDM Bolmut. Selain itu, kuasa hukum korban juga akan melayangkan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami berharap Secepatnya instansi penegak hukum maupun instansi berwenang dalam penegakan disiplin ASN dapat memproses langkah hukum yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulianti, Rabu (17/07/2024).
Sementara itu, Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani SSTP ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait aduan terhadap IK alias Unan yang telah diterima akan diproses setelah ada keputusan hukum tetap dari Polres Bolmut.
“Aduan ini jadi salah satu bukti tambahan kami untuk proses penindakan. Nanti setelah sudah ada keputusan hukum inkracht dari polres, baru BKPP akan mengambil tindakan disiplin ASN,” tegas Nani.
Dilain pihak, Kapolres Bolmut melalui Kanit PPA Polres Bolmut Ipda La Babu mengatakan, kasus tersebut tengah bergulir dan sedang ditangani atau dalam tahap penyelidikan oleh Polres Bolmut.
“Saat ini kita sudah naikan ke tingkat Sidik. Sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata La Babu.
Dia menambahkan, tiga orang yang terlapor merupakan terduga pelaku penganiayaan.
“Yakni satu oknum Polisi dan orang tua dari Polisi tersebut, serta satu orang ASN Bolmut,” jelas La Babu.