BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah mencanangkan kurikulum muatan lokal pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bolmut, pada 2 Mei 2024 yang lalu.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan prasasti yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, Kamis (23/05/2024).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kasatgas Korsup wilayah IV KPK RI Bapak Andy Purwana dan KasatdikMas KPK RI Bapak Guntur.
Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan ceramah tentang pentingnya pendidikan anti korupsi pada perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek), Guru, serta siswa-siswi SD dan SMP, bertempat di Aula Bapelitbang Bolmut.
Seiring dengan meningkatnya angka korupsi di Indonesia, penerapan KML pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah di Bolmut menjadi sebuah terobosan dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam hal akademis saja, tapi juga memiliki karakter jujur dan bertanggung jawab untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Di Kabupaten Bolmut, Pemkab berinisiatif melaksanakan program KML pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Melalui program ini, siswa-siswa akan dikenalkan dengan nilai-nilai integritas, transparansi, dan berbagai prinsip anti korupsi lainnya.
“Tujuannya adalah untuk menyadarkan siswa tentang pentingnya membangun karakter yang bersih dan berintegritas sejak dini agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Penerapan KML Anti Korupsi merupakan sebuah terobosan dalam mencetak generasi muda yang memiliki karakter jujur dan bertanggung jawab sejak dini. Program ini tidak hanya merangkul sekolah dan guru, tapi juga melibatkan orang tua dan masyarakat.
“Oleh karena itu, dengan adanya program ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,” terang Sirajudin.