KOTAMOBAGU – Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pasalnya, MTF tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/menyita kendaraan roda empat merek Agya warna putih dengan nopol DB 1578. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (19/1/2024) di Lolak Kabupaten Bolmong.
Menurutnya, pihak MTF mengiming-imingi dengan program restrukturisasi namun ternyata itu hanyalah alasan untuk menarik kendaraannya.
“Awalnya saya berada di rumah, lalu datang 4 orang dari MTF membahas masalah tunggakan mobil dan mengajak saya datang ke kantor,” kata Yumi.
Tiba di kantor kata Yumi, petugas MTF meminjam kendaraan untuk di fisik. Namun hingga saat ini, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Dorang pinjam oto mo fisik, ternyata sampe sekarang tidak dikembalikan. Awalnya saya dimintai uang sejumlah Rp 15 juta kemudian diturunkan menjadi 8,5 juta,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut Yumi merasa dirugikan dan bermaksud membawa hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, kepala MTF Kotamobagu melalui stafnya Moh Idel membenarkan hal tersebut. Menurutnya itu sudah sesuai dengan SOP perusahan.
“Iya benar, kendaraan tersebut bukan atas nama yang bersangkutan. Kemudian telah terjadi wan prestasi dimana yang bersangkutan sudah beberapa kali menunggak,” ungkapnya.
Terkait permintaan dana 15 juta, Idel tidak membantah hal tersebut. Menurutnya itu sudah termasuk tunggakan dua bulan, ditambah permintaan dari external.
“15 juta itu sudah termasuk angsuran 2 bulan ditambah dengan biaya penarikan unit,” tutupnya. (*)