BOLMUT – Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengeluarkan ultimatum dalam bentuk surat imbauan kepada KPU Bolmut.
Surat imbauan dengan nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024 tersebut diketahui memuat tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berikut bunyi imbauan tersebut
1. Memastikan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka.
2. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat :
a. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, dan
b. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
3. memastikan proses pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah kabupaten bolaang mongondow utara dan/atau laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow utara.
4. Memastikan membuka masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
5. Memastikan proses waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 23.59 wita.