“Mengertinya, tahapan penerimaan berkas, KPU Bolmut tidak bisa menentukan benar atau tidaknya berkas pencalonan tersebut. Namun ada atau tidaknya,”
IDENTIK.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan penjelasan terkait pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan verifikasi administrasi.
Demikian hal tersebut diterangkan berkaitan dengan isu keterpenuhan syarat administrasi oleh Bacaleg yang mendaftar di KPU Bolmut. Dimana, meloloskan pejabat yang tidak mengundurkan diri sebagaimana diatur oleh PKPU 10 tahun 2023.
Menurut Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja, hal tersebut tak masuk dalam tahapan penerimaan berkas.
“Mengertinya, tahapan penerimaan berkas, KPU tidak bisa menentukan benar atau tidaknya berkas pencalonan tersebut. Namun ada atau tidaknya,” ujar Djunaidi Harundja, Rabu (17/05).
Karena kata Djunaidi, selanjutnya akan ada tahapan verifikasi administrasi berias Bacaleg yang didaftarkan.
Sementara hal hal yang diperiksa di awal pendaftaran tersebut adalah surat persetujuan pengajuan Bacaleg dari DPP Partai Politik yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
“Seterusnya, pengajuan daftar Bacaleg oleh pengurus partai di semua tingkatan, khususnya yang di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris di kabupaten serta struktur komposisi Surat Keputusan kepengurusan partai di tingkat Kabupaten,” Kata Djunaidi.
Demikian, normatifnya apa yang di syaratkan PKPU 10 Tahun 2023, pada saat pendaftaran semuanya wajib terpenuhi
“Setelah itu, tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni, jajaran kami (KPU Bolmut) akan melaksanakan agenda Verifikasi Administrasi sebagaimana tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Pada tahapan verifikasi administrasi ini, akan membuktikan benar tidaknya dokumen Bacaleg sebagaimana format isian yang terupload melalui Silon KPU. Karena hal itu akan terbaca pada sistem Silon.
ā€¯Sebagai mana pedoman teknis yang baru turun pada tahap verifikasi berkas calon ini, jika di temukan dokumen yang tidak sesuai sebagaimana form isian yang di persyaratkan oleh aturan teknis PKPU, maka di pastikan akan ada calon, TMS atau Belum sempurna,” terang Djunaidi.
Lebih lanjut, jika ditemukan berkas Bacalon yang tidak sesuai, maka akan ada pengguguran Bacaleg.
Namun begitu, Parpol bisa mengusulkan perbaikan hingga pergantian Bacaleg sesuai yang telah diatur dan termasuk dalam jadwal tahapan Pemilu 2024.
“Pada semua tahapan, termasuk Verifikasi Administrasi, KPU akan sangat teliti. Karena hal ini termonitor semuanya hingga ke pusat lewat sistem,” jelasnya.
Pewarta: Svg