BOLMUT – Desa Buko Selatan di Kecamatan Pinogaluman sedang heboh mengenai sapi bunting yang ditarik paksa oleh Kepala Desa, Muhamad Umar. Nur Habi, pemilik sapi, kini mencari keadilan melalui jalur hukum.
Pada tahun 2020, Nur Habi mendapat anak sapi dari iparnya, Muslan Maalumu. Sapi ini adalah hasil bantuan Pemerintah Desa tahun 2017. Berdasarkan aturan desa, setelah induk sapi melahirkan, induknya harus digulirkan ke warga lain. Anak sapi yang menjadi hak milik Muslan kemudian dirawat oleh Nur Habi hingga dewasa dan melahirkan anak pertama pada tahun 2022.
Namun, konflik muncul pada tanggal 4 Mei 2024 ketika empat aparat desa, termasuk Muhamad Umar, datang ke rumah Nur Habi. Mereka menuntut pengembalian sapi tersebut kepada pemerintah desa. Meskipun Nur Habi menjelaskan bahwa sapi itu bukan lagi aset desa sesuai Peraturan Desa tahun 2017, mereka tetap bersikeras.
Nur Habi menawarkan anak sapi berusia satu tahun sebagai ganti induk sapi yang sedang bunting, namun tawaran itu ditolak. Kesepakatan dicapai untuk menunggu hingga ternak melahirkan. Namun, tiga hari kemudian, aparat desa kembali dengan tindakan lebih tegas. Mereka memberikan uang sebesar 2 juta rupiah kepada suami Nur Habi dan mendesak agar menyerahkan induk sapi. Suami Nur Habi yang terdesak menerima uang tersebut, tetapi meminta agar mereka berbicara langsung dengan Nur Habi yang berada di kebun.
Di kebun, Nur Habi menolak uang tersebut dan terjadi tarik-menarik. Akhirnya, sapi tersebut dibawa oleh Muhamad Umar. Beberapa hari kemudian, sapi melahirkan, namun anak ternak mati pada hari kesepuluh dan induknya masih berada di tangan Muhamad Umar.
Merasa diperlakukan tidak adil, Nur Habi melaporkan kejadian ini ke polisi dengan tuduhan pencurian. Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Putra, mengonfirmasi bahwa aduan ini telah diterima oleh Polres Bolmut pada tanggal 6 Juni 2024, dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Pinogaluman. Penyelidikan resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup kuat, kasus ini akan menjadi laporan resmi.
Kuasa hukum Nur Habi, Yulianti Musa, SH, menekankan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa No. 7 tahun 2017, induk ternak harus dikembalikan kepada pemerintah desa untuk digulirkan kembali setelah melahirkan dan anak ternak berusia delapan bulan. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ditarik kembali oleh kepala desa yang baru.
Yulianti Musa juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan aparatnya. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.