IDENTIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Sebanyak dua orang tersangka dalam kasus Tipikor tersebut. Keduanya merupakan mantan Sekretaris DPRD Bolmut dan PPTK di Sekretariat DPRD Bolmut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Dua orang tersebut yakni inisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut,” kata Yasser.
Keduanya terjerat kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut berkisar Rp. 500.000.000,” terangnya.
Respon (1)