BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) melaksanakan press conference barang sitaan serta pengembalian uang kerugian negara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut, Kamis (06/06/2024).
Bertempat di kantor Kejari Bolmut, press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bolmut Oktavian Syah Effendi didampingi Kasi Pidsus, serta pihak Inspektorat Bolmut.
Oktavian menerangkan, sebesar Rp 488.555.000, merupakan uang hasil sitaan serta pengembalian dari terdakwa atas kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut.
“Rp 488.555.000 ini terdiri dari barang bukti, uang pengganti, uang sitaan dan biaya perkara, kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Bolmut,” kata Oktavian.
Adapun uang sitaan tersebut, kata Kajari, merupakan uang sitaan yang didapatkan dari penyidikan dari para saksi.
“Sementara kalau uang pengganti, itu dari terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan negeri, sebesar Rp 150.000.000, kemudian ada biaya perkara,” jelas Kajari.
Kejaksaan Negeri Bolmut tak hanya berhenti disitu, pihak Kejari saat ini tengah melakukan pengembangan atas kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut.
“Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, saat ini sudah ada penyidikan baru. Tentunya kami akan mengejar pihak-pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini,” ungkap Oktavian.