BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) me-release jumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama periode Tahun 2024, bertempat di kantor Kejari Bolmut, Senin (09/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Effendi dalam konferensi pers membeberkan sebanyak 9 penyelidikan perkara Tipikor, penyidikan sejumlah 4 perkara, pra penuntutan sejumlah 3 perkara.
“Kemudian upaya hukum sejumlah 1 perkara, dan eksekusi sejumlah 3 perkara. Selain itu, bidang Tindak Pidana Khusus, juga telah melakukan penyelamatan uang negara berjumlah Rp.488.550.000, dan uang sitaan yang masih dalam tahap penuntutan sejumlah Rp.26.279.201,” beber Kajari.
Kajari mengurai, presentase penanganan perkara tahun 2024 yang ditangani oleh Kejari Bolmut, telah melebihi dari target yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan kinerja bidang Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2024, mengalami peningkatan.
“Dan sebagai wujud nyata, bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut, juga meraih penghargaan peringkat kedua terbaik se-Sulawesi Utara, dalam penangangan perkara Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya.
“Untuk itu, Kejari Bolmut akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kajari.
Diakhir penyampaiannya, Kajari memberi pesan kepada seluruh masyarakat Bolmut khusunya di pemerintahan Bolmong Utara, agar melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi korupsi berawal dari niat. Niat itu dari diri kita sendiri. Untuk itu saya berpesan, jauhi hal-hal yang menyimpang, dan bisa mengarah ke hal-hal yang mengakibatkan tindak pidana korupsi,” terangnya.