NASIONAL – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pendapatnya atas pernyataan yang baru-baru ini disampaikan oleh salah satu pakar hukum di Universitas Trisakti yang menyebut kejaksaan sebagai lembaga superbody. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa ia mainnya kurang jauh.
Kata Boyamin, menurut aturan kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal dan di beberapa negara, jaksa diberikan kewenangan untuk itu. Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin pada pres liris tertulis pada Minggu (09-06-2024).
Meskipun kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, namun ada pendapat muncul bahwa kejaksaan memiliki keterbatasan. Boyamin menilai bahwa pendapat ini disampaikan oleh para koruptor sebagai bentuk perlawanan terhadap kejaksaan. Begitu juga, pernyataan tersebut tidak seharusnya membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Boyamin, dalam perkara korupsi besar, setiap aparat penegak hukum seharusnya dapat saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain.
“Sebagai warga negara, kita seharusnya tidak diam dalam menghadapi situasi ini. Sebaliknya, kita harus tetap mendukung kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan rakyat. Sebab, kita tidak boleh biarkan sedikit orang menikmati hasil korupsi sementara banyak orang yang menderita,” kata Boyamin.
Dengan demikian, Boyamin Saiman menekankan bahwa kejaksaan perlu diberikan kebebasan dalam penyelidikan korupsi dari awal, sehingga dapat memberikan kebaikan dalam memerangi korupsi.
“Kita sebagai masyarakat harus saling mendukung dan bergandengan tangan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.