Kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut Telan Tersangka Baru

Kejari Bolmut Kembali Menetapkan Tersangka Baru pasa Kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut
Kejari Bolmut Kembali Menetapkan Tersangka Baru pasa Kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut
BOLMUT – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Bolmut. Teranyar, Kejari tetapkan tiga tersangka baru.

Pada hari ini, tim penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni FA, SK, dan YSO, kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pelimpahan tahap kedua.

Kasus ini berakar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran 2020-2021.

Proyek tersebut mencakup pemasangan karpet dan jasa di ruang sidang paripurna DPRD, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa terdapat selisih signifikan antara nilai barang dan jasa yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan. Kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 81.575.000.

Kejari Bolmut telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 26.279.201 yang berkaitan dengan kasus ini. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri. Proses penyidikan yang intensif dilakukan oleh tim jaksa penyidik ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Setelah tahap pelimpahan hari ini, ketiga tersangka akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Tersangka FA ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-389/P.1.19/Ft.1/09/2024, SK dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-388/P.1.19/Ft.1/09/2024, dan YSO dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-387/P.1.19/Ft.1/09/2024.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Manado, sementara penempatan awal dilakukan di Rutan Polres Bolaang Mongondow Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Oktafian Syah Effendi dalam siaran persnya, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong perubahan positif dalam pengelolaan anggaran di daerah,” ungkapnya.

Dia melanjutkan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka masih akan berlanjut, dengan kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti tambahan.

“Kejaksaan Negeri Bolmut berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, serta berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga integritas dan menjalankan amanah dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Kejari Bolmut juga telah menetapkan dua tersangka di Sekretariat DPRD Bolmut.

Terhitung, Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka di Sekretariat DPRD Bolmut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *