IDENTIK.NEWS – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari), masuk tahap II.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kajari Bolmut Oktafian Syah Effendi melalui Kepala Seksi Intelijen, Yasser Samahati dalam press releasenya, Rabu (29/11/2023).
“Jaksa penyidik Tipikor Kejari Bolmut, melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus Tipikor pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020-2021,” kata Yasser.
Dua tersangka MD dan FA diserahkan ke Penuntut Umum, disangkakan Dakwah Penuntut Umum Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Kemudian pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidan Korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum dilakukan di Kantor Kejari Bolmut, kemudian dilakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari kedepan,” kata Yasser.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, selaku penuntut umum pada 28 November 2023 kemarin.
Meski begitu, dalam perkara tersebut, Yasser menerangkan telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 338.550.000.
“Dan selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Bolmut, akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado, untuk segera disidangkan,” terangnya.