GORONTALO (Identik.News) — Kepala Bandara (Kabandara) Djalaludin Gorontalo, Joko Harjani menepis isu dugaan pemberangkatan sampel bebatuan oleh PT PETS yang sebelumnya menjadi isu hangat di Gorontalo.
Joko Harjani menerangkan, terkait pengiriman sampel tersebut, pihaknya telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan.
“Jadi begini, terkait ketentuan penerbangan itu, sampel bukan merupakan barang yang ilegal untuk diangkut oleh pesawat,” ungkap Kabandara.
Dia menerangkan, pihaknya melalui petugas AVSEC telah melakukan pemeriksaan dokumen pemilik sampel tersebut.
“Dimana PT PETS memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) serta, dilampirkan surat pengantar dari Dinas ESDM Provinsi Gorontalo juga,” ujarnya.
Kabandara menuturkan, landasan dan ketentuan yang telah diterapkan pada setiap pengiriman di penerbangan, selalu berpedoman pada perundang-undangan.
“Yakni, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, KM 211 tahun 2020 tentang keamanan penerbangan nasional.
Selanjutnya, PM 53 tahun 2017 tentang tata cara pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut pesawat,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakannya terkait batas jumlah sampel yang dikirimkan, itu bukan kewenangannya.
“Yang namanya orang mau ngirim, enggak mungkinlah kita tolak tanpa dasar.
Jadi terkait batas jumlah kewajaran pengiriman itu, silahkan dikonfirmasi ke pihak ESDM atau PT PETS,” terangnya.