IDENTIK.NEWS – Investasi bodong berkedok jual beli arisan online yang marak terjadi akhir-akhir ini, mulai merambah ke kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dari berbagai sumber yang dihubungi oleh media ini, membenarkan hal tersebut.
Diketahui pada Rabu (25/5/2022), Polres Kotamobagu telah melakukan siaran pers penetapan tersangka kasus Investasi Bodong yang berkedok jual beli arisan secara online. Dalam konferensi pers tersebut, Polres menetapkan 3 tersangka diantaranya, satu orang owner dan dua diantaranya ialah admin atau seller.
Berkaitan dengan itu, Polres Bolmut melalui Kasat Reskrim AKP Herdy Manampiring, SH mengatakan, warning atau peringatan terhadap investasi bodong tersebut.
Baca Juga: Kejari Bolmut Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mark Up Belanja Listrik
“Yang namanya investasi, secara hukum harus terdaftar resmi di OJK atau otoritas jasa keuangan yang didirikan oleh Pemerintah. Jika tidak, maka bisa dikatakan ilegal,” kata Herdy saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).
Mantan Kapolsek Bolangitang ini kemudian mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait korban yang merasa dirugikan dalam hal investasi bodong tersebut.
“Belum ada warga yang melapor saat ini, kami menunggu pelapor. Jika sudah ada laporan masuk, maka kami akan segera mendalami hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Bolmut agar tidak terpengaruh dengan modus keuntungan dari investasi bodong.
“Warga Bolmut jangan sampai tergoda dengan iming-iming keuntungan besar dan instan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga kita tidak menjadi korban penipuan,” imbuhnya. (Svg)
Baca artikel lainnya di Google News