Gerakan Inomasa Menggugat Lahirkan Kesepakatan Bersama: Pentutupan Peti di Bintauna

Gerakan Inomasa Menggugat saat mendatangi kantor Bupati Bolmut
Gerakan Inomasa Menggugat saat mendatangi kantor Bupati Bolmut (foto: dok identik)
BOLMUT – Gerakan Inomasa Menggugat yang terdiri elemen masyarakat Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Bolmut, Sabtu (17/08/2024).

Aksi gerakan inomasa menggugat yang bermuara pada audiens bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bolmut itu, hasilkan kesepakatan bersama, dengan penutupan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Bintauna.

Hal ini dipertegas oleh Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang memimpin jalannya audiens tersebut.

“Kita sepakat bersama, aktivitas Peti di Desa Huntuk Bintauna, ditutup,” tegas Sirajudin.

Meski begitu, sebelumnya Sirajudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap massa aksi yang telah menuduh dirinya telah ‘main mata’ dirinya dengan para pelaku Peti di Bintauna.

“Awalnya saya kecewa (kepada massa aksi) yang menyuarakan ke medsos, sempat menyebut paduka yang mulia. Menuduh saya sudah main mata, menuduh saya gagal sebagai pemimpin. Perlu saya tekankan bahwa, saya hidup tidak serendah itu,” tegas Sirajudin.

Ia pun memberikan penjelasan langkah Pemkab Bolmut atas laporan yang diadukan oleh masyarakat Bintauna atas keberadaan aktivitas Peti tersebut.

Ia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut untuk mengurai tindak lanjut dan surat perintah kepada para pelaku Peti yang telah ditempuh oleh Pemkab Bolmut.

Sebelumnya, koordinator aksi Gerakan Inomasa Menggugat, Asriadi Lakoro dalam pernyataannya menuntut kepada Pemkab Bolmut dan Polres Bolmut untuk menutup Peti di Desa Huntuk, serta menangkap para pelaku Peti tersebut.

Hal itu buntut dari ketakutan masyarakat kecamatan Bintauna atas dampak dari aktivitas yang terjadi di hutan Bintauna tersebut, dapat mengakibatkan bencana berupa banjir bandang.

“Wilayah kecamatan Bintauna dan Sangkub ini, setiap tahun merupakan langganan banjir. Jangan sampai kejadian tahun 2020 silam, akan terjadi lagi,” ujar Asriadi.

Menurutnya, aktivitas Peti di hutan Bintauna tersebut, dapat memicu bencana banjir jika dibiarkan beraktivitas. Pasalnya, aktivitas tersebut menggunakan alat berat jenis excavator yang membuat kubangan-kubangan di aliran Sungai.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Pemkab Bolmut untuk memperbaiki bekas aktivitas Peti ini. Merevitalisasi sungai yang telah di keruk oleh para mafia Peti tersebut,” pintanya.

Akan hal itu, audiens yang dihadiri oleh unsur Forkopimda bersama massa aksi gerakan Inomasa menggugat tersebut menyatakan kesepakatannya untuk menutup segala aktivitas Peti di Desa Huntuk kecamatan Bintauna.

Selain itu, Pj Bupati juga akan menindaklanjuti hal itu dengan mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat Bolmut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *