IDENTIK.NEWS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait ketentuan bagi pelaku perjalanan, Dinkes bekerjasama dengan Dishub kabupaten Bolmut, membuka gerai vaksin di terminal tipe A Boroko.
Adapun poin penting yang perlu di catat bagi pelaku perjalanan, ialah mengacu pada SE Kemenhub tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat edaran, yaitu: SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) edaran, yaitu: SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).
SE Kemenhub ini pun diketahui, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Pantauan media ini, setiap penumpang yang melintasi terminal tipe A Boroko, antusias melakukan vaksinasi. Mulai vaksinasi tahap II hingga Boster. (Svg)