HUKRIM  

Firli Bahuri Nyatakan Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri Nyatakan Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
Firli Bahuri Nyatakan Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
IDENTIK.NEWSFirli Bahuri resmi menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Hal tersebut ia sampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia lantas meminta maaf kepada masyarakat setelah pengunduran dirinya tersebut.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan, juga tidak bisa meyelesaikan untuk perpanjangan (Ketua KPK),” ujar Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).

Firli mengaku surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember lalu.

Tak lupa, Firli juga meminta maaf kepada rekan-rekannya di KPK. Ia berterima kasih atas segala dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Ketua KPK.

“Saya mohon maaf rekan-rekan, bilamana ada kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK. Saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat Ketua KPK. Sekaligus permohonan maaf atas segala kesalahan saya,” ucapnya.

Dia mengatakan akan kembali ke masyarakat setelah mengundurkan diri dari Ketua KPK. Demikian ia meminta diberi kesempatan untuk menjalin kehidupan sebagai rakyat biasa.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak Bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.

Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *