Fakta Perkara Pencurian Sapi di Buko Selatan: Keputusan Sangadi Tahun 2017

Screenshot Keputusan Sangadi Terkait Penerima Bantuan Gulir Indukan Sapi Desa Buko Selatan
Screenshot Keputusan Sangadi Terkait Penerima Bantuan Gulir Indukan Sapi Desa Buko Selatan (foto: SVG)
BOLMUT – Dugaan tindak pidana pencurian dengan cara perampasan secara paksa hewan ternak sapi yang merupakan bantuan dari Desa Buko Selatan Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut, tengah berproses di kepolisian.

Oknum Sangadi Buko Selatan beserta aparat desa lainnya, dilaporkan oleh warga yang diduga dirugikan dalam perampasan hewan ternak tersebut.

Sangadi dilaporkan oleh Nur Habi berkaitan dengan dugaan perampasan secara paksa hewan ternak sapi yang merupakan bantuan dari Desa.

Menariknya, ternak sapi yang dirampas oleh Sangadi dan beberapa aparat Desa Buko Selatan lainnya, bukan indukan yang dapat digulirkan kepada warga desa lain, namun justru anakan.

Sementara itu, fakta menarik pada dugaan kasus pencurian ini, Pemerintah Desa Buko Selatan telah melakukan peraturan terhadap bantuan hewan ternak tersebut. Peraturan diketahui merupakan Keputusan Sangadi nomor 09 tahun 2017.

Dimana, keputusan tersebut mengatur tentang penerima bantuan guliran induk ternak sapi. Hal tersebut pun didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan bupati nomor 7 tahun 2017, terkait perlunya menetapkan peraturan sangadi terhadap bantuan indukan sapi.

Adapun tata cara penetapan gulir induk sapi ternak yg dilakukan di Desa Buko Selatan, dengan jelas menyebutkan bahwa pada keputusan kedua point A, B dan C tentang teknis tata cara gulir induk sapi, dengan jelas dalam dokumen yang beredar itu menerangkan bahwa yang wajib untuk digulir pada pemberian bantuan sapi, adalah sapi indukan yang adalah sapi bantuan pada saat diserahkan ke masyarakat.

Sementara lebih lanjut pada point C dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa, untuk anak dari induk sapi bantuan menjadi “Hak Milik” dari masyarakat penerima bantuan.

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini melalui keterangan pelapor (Nur Habi), keberadaan sapi induk yang merupakan bantuan pada tahun 2017 itu, masih berada di tangan masyarakat penerima bantuan yang tercatat dalam daftar penerima bantuan gulir induk sapi ternak.

Sapi indukan tersebut belum digulirkan ke masyarakat lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Sangadi nomor 09 Tahun 2017. Pada dokumen Keputusan Sangadi tersebut pun, terdapat juga nama-nama masyarakat desa penerima bantuan Induk Sapi ternak.

Sangadi Buko Selatan, Muhamad Umar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku salah atas tindakannya berkaitan dengan penarikan sapi bantuan tersebut.

Umar menyatakan telah menarik anakan sapi yang sepatutnya merupakan hak milik warga.

“Iya saya sudah salah menarik anakan sapi, yang seharusnya adalah indukan dari sapi tersebut,” kata Umar kepada sejumlah wartawan.

Kapolsek Pinogaluman Ipda Asandi Putra, beberapa waktu lalu menerangkan, memastikan penyelidikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh integritas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kuasa hukum Nurhabi, Yulianti Musa, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Nurhabi selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap penyelidikan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi klien kami. Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi,” ujar Yulianti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *