IDENTIK NEWS – Hadir bersama Kuasa Hukumnya, Ketua LSM LP-KPK Fadli Alamri memenuhi panggilan Polres Bolmut terhadap laporan dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RSUD Bolmut, Senin (29/05).
Panggilan itu diketahui berdasarkan surat pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023, tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor : SP-Lidik /56/V/2023 Reskrim tanggal 22 Mei 2023.
Nampak memasuki ruang Reskrim Polres Bolmut, Fadli Alamri didampingi Kuasa Hukumnya Yulianti Musa, sekira pukul 11.59 Wita.
Ditemui usai menjalani proses pemeriksaan Fadli enggan berkomentar banyak.
“Saya sudah menyerahkan semua kepada Kuasa Hukum saya, kedatangan saya hari ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yg baik dan taat pada peraturan perundang-undangan. Untuk selanjutnya bisa ditanyakan kepada Kuasa Hukum saya hal-hal yg berkaitan dengan kasus ini,” terang Fadli Alamri.
Diketahui, Fadli Alamri menggunakan dua Kuasa Hukum dalam mendampingi dirinya pada kasus ini, yaitu Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Yulianti Musa selaku kuasa hukum menyatakan dirinya telah dikuasakan oleh Fadli Alamri.
“Iya, dan tim kuasa hukum lainnya siap mendampingi Saudara Fadli Alamri dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yulianti.
Ia berpendapat jika dikemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini untuk menjerat kliennya ke ranah pidana, akan melakukan langkah pro aktif.
“Maka sebagai kuasa hukum, tentu akan melakukan langkah langkah pro aktif dalam membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan,” jelas Yulianti. (**)