BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini tengah mendalami dugaan skandal nota fiktif di SPBU Boroko. Laporan yang masuk dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut tersebut diketahui menyingkap dugaan praktik pemberian nota fiktif kepada beberapa instansi di wilayah Bolmut.
Setelah menerima laporan mengenai dugaan praktik ilegal tersebut, polres Bolmut melancarkan undangan klarifikasi dan meminta dokumen kepada pihak SPBU Boroko.
Undangan klarifikasi tertanggal 25 Maret 2024 dengan nomor B/264/III/2024/RESKRIM dan ditujukan kepada Manajer SPBU Boroko.
Manajer SPBU Boroko, Fauzi Alamri, memberikan tanggapan yang kooperatif terkait undangan tersebut. Fauzi secara resmi menyatakan siap menjawab pertanyaan dari pihak Polres dan menunjukkan komitmennya untuk selalu menjalankan bisnis secara transparan dan akuntabel.
Diduga beberapa karyawan bekerja dengan cara merubah keterangan pembelian yang tertera pada nota, dalam pencatatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, namun pada kenyataannya jenis BBM yang dibeli berbeda. Jika benar, hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi negara.
Manajer SPBU Boroko menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan akan berusaha untuk membantu Polres Bolmut dalam mengungkap kasus yang terjadi.
Ia menegaskan kembali komitmennya untuk selalu menjalankan bisnis dengan jujur dan memiliki integritas, dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada karyawan yang terlibat dalam praktik pemberian nota fiktif jika benar ditemukan adanya praktik ilegal tersebut.