IDENTIK.NEWS – Buntut dari postingan di media sosial Facebook (FB) dengan nama akun “Femmy Femmy” yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bakal dilaporkan ke Polisi.
Melalui postingan yang menyebutkan “Mania Papancuri”, pemilik akun Facebook tersebut mengundang reaksi sejumlah warga Bolmut.
Pasalnya, postingan tersebut dinilai sebagai tindakan provokasi warga Bolmut yang identik dengan dengan slogan “Mania”.
Seperti disampaikan warga Bolmut yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Bolmut, Irwan Tegela. Dikatakannya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut karena menciderai nama baik warga Bolmut.
“Kami resmi laporan pemilik akun tersebut di Polres Pohuwato. Karena nama Mania ini identik serta menjadi jargon warga Bolmut. Kami menilai hal ini sebagai bentuk provokasi terhadap suku atau kelompok lain, sesuai pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Irwan, Senin (16/10/2023).
Pada prinsipnya kata Irwan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Apa yang dilontarkan di media sosial pada hari Kamis 12 Oktober 2023 oleh warga Marisa dengan nama akun Femmy Femmy telah menghina jargon daerah dihadapan publik.
Kami sebagai warga Mania sangat keberatan, serta akan mengawal untuk diproses secara hukum. Kami juga menegaskan kepada pihak Polres Pohuwato untuk segera menindak lanjuti pemilik akun tersebut, serta dapat diproses sesuai Undang-undang berlaku. Hari ini kami telah melaporkan pemilik akun tersebut secara resmi di Polres Pohuwato,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, kalau ada laporan akan ditindaklanjuti.
“Kami akan memanggil pemilik akun tersebut untuk diambil keterangan,” singkat Kapolres Pohuwato.