IDENTIK.NEWS – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program Pamsimas di Desa Suka Makmur Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bakal naik status ke penyelidikan.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah warga Desa Suka Makmur kembali mengunjungi Kejaksaan Negeri Bolmut, Selasa (17/10/2023) Kemarin.
Kunjungan tersebut pun diketahui, dalam rangka mengecek perkembangan laporan dugaan Tipikor pada program Pamsimas yang sudah lima bulan dilaporkan ke Kejari Bolmut.
Kunjungan tersebut pun diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut Yasser Samahati.
Perwakilan Warga Suka Makmur Crisna Harioso mengatakan, pihaknya hadir kembali di Kejari Bolmut setelah pada bulan Juni 2023 melayangkan laporan atas kasus dugaan korupsi program Pamsimas.
“Hari ini kami diterima Kasie Intel Kejaksaan terkait perkembangan kasus dugaan Korupsi Pamsimas 2023,” ungkapnya.
Menurut Crisna, usai bertemu pihak Kejaksaan Bolmut, kasus tersebut pada bulan November 2023 akan naik status.
“Hasil konsultasi dengan pihak Kejaksaan, dugaan kasus korupsi tersebut akan naik status,” kata Crisna Harioso.
Pihak Kejari Bolmut melalui Kasi Intel membenarkan hal tersebut.
“Iya, kasus dugaan korupsi ini akan naik status dari pengumpulan data ke penyelidikan,” kata Yasser Samahati.
Diketahui, proyek Pamsimas dengan pagu anggaran sekira 400 jutaan itu, diduga tidak terlaksana tepat waktu. Dan laporan masyarakat Desa Suka Makmur atas dugaan proyek bermasalah tersebut telah diterima Kejaksaan Bolmut melalui RM. Doni.
“Melaporkan dugaan indikasi tidak terlaksananya pembangunan Pamsimas tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp. 444.833.000, tidak selesai sesuai dengan target yang ditentukan,” tulis surat yang ditandatangani perwakilan masyarakat Suka Makmur, Bolmut.
Dalam surat tersebut ditambahkan juga, bahwa pekerjaan tersebut sudah melewati waktu dan tidak diselesaikan, air tidak layak konsumsi dan sebagian warga tidak bisa menikmati air dari Proyek ratusan juta tersebut.
“Banyak kebutuhan instalasi yang tidak terpasang, mata air induk tidak layak dimanfaatkan dan terdapat pemasangan yang hanya formalitas,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan Pamsimas desa Suka Makmur itu, bersumber dari BPM (APBN) sebesar Rp400 juta, Kontribusi In-Kind sebesar Rp44.683.000 dan Kontribusi In-Cash sebesar Rp150 ribu.
Pamsimas sendiri telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.