IDENTIK.NEWS — Dugaan kasus penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Matra Arona Banggai (MAB), eks petani tambak udang Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sambangi Komnas HAM.
Kehadiran para perwakilan eks petani itu di Komnas HAM diketahui dengan tujuan melaporkan dugaan penyerobotan lahan, serta meminta perlindungan atas tindakan aparat dan sejumlah oknum yang dinilai diskriminatif dan intimidatif.
Eks petani tersebut, turut didampingi oleh Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Edi Sutrisno dan juga Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Banggai (GMNI Banggai), Rifat Hakim, Jumat (24/02/2023).
Aduan tersebut diterima secara langsung oleh Tri Handayani, selaku Analis Pengaduan Masyarakat.
Saurlin P Siagian, Komisioner Komnas HAM saat menerima perwakilan warga mengatakan akan segera meninjau dan ikut mendampingi warga secara kelembagaan apabila unsur dari kasus yang dilaporkan unsurnya memenuhi.
“Yang terpenting aduan warga telah masuk, dan setelah ini kita akan fokus dulu untuk meninjau kasusnya untuk tindakan selanjutnya,” ujar Saurlin kepada warga.
Tak berhenti disitu, warga juga dikabarkan akan ke Kantor Staf Kepresidenan, Kementrian ATR/BPN, Mabes Polri dan sejumlah lembaga kenegaraan lainnya untuk menemui pihak-pihak terkait diungkapkan oleh Edi Sutrisno, Direktur TuK Indonesia.
“Kami akan ikut mengawal kasus kemanusiaan yang sedang menimpa masyarakat Banggai, khususnya masyarakat Eks Tambak Udang, kecamatan Batui,” Ungkap Edi Sutrisno.
Untuk diketahui, kronologi kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut, sejauh ini telah ada 6 orang warga berstatus tersangka oleh Polres Banggai.
Empat diantaranya, telah di Tahan oleh polda Sulteng.
Adapun kronologi singkat kasus ini yang juga disampaikan warga dihadapan Komnas HAM.
Diterangkan bahwa masyarakat sejak tahun 1930-an telah menguasai tanah leluhurnya, dan di tahun 2013 melalui Djabar Dahari, masyarakat telah mengantongi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk).
Dalam point putusan selain menyebutkan memenangkan 4 bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari, PN juga membatalkan HGU PT. BSS (04/HGU/BPN/B51/94).
Kemudian di tahun 2019, Pemda Banggai mengeluarkan SKPT yang di tandatangani oleh Lurah Sisipan, Almarhum Ardan Ali, serta penerbitan atas Pajak Bumi Bangunan serta SPPT oleh Bapenda Banggai terhadap masyarakat pemilik lahan dibuktikan dengan surat pelunasan hutang pajak tertanggal 14 Oktober 2019.
Akan tetapi, diterangkan di tahun 2022, PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 00064 Kelurahan Sisipan dan 01 Desa Tolando.
Padahal dalam beberapa kali pernyataan di media Kanwil BPN Sulteng menyampaikan bahwa HGU PT. MAB belum dapat di proses.
Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut menerangkan bahwa PT. MAB hanya memilki HGU 00064. (Red)