IDENTIK.NEWS – Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik terkait kasus hukum yang melibatkan dirinya. Indra menjadi tersangka di dugaan kasus investasi bodong Binomo.
Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.
Berikut daftar aset milik Indra yang dibekukan atau disita oleh Bareskrim Polri:
-Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumatera Utara senilai Rp30 miliar
-Rumah mewah seharga Rp6 miliar yang berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra.
-Rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar.
-Rumah di Alam Sutera, Tangerang, dan apartemen seharga Rp800 juta yang berlokasi di Medan.
-Tanah di kawasan Alam Sutera, Tangerang senilai Rp7,8 miliar
-Mobil listrik Tesla model tiga warna biru.
-Ferrari California tahun 2012.
-Lamborghini Huracan 580 Spyder senilai Rp9 miliar.
-Rolls-Royce Phantom Coupe seharga Rp9 miliar.
-Empat rekening dalam negeri atas nama Indra Kesuma.
Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Redaksi Identik