IDENTIK.NEWS – Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan Usaja Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan retribusi parkir di pasar tak ada regulasi yang mengatur.
Hal ini disampaikan oleh pihak Disperdaginkop dan UKM yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Lastrie Ponongoa kepada identik.news, Senin (27/06/2022).
“Tidak ada regulasi sama sekali yang mengatur terkait tagihan parkir pasar di Bolmut,” kata Lastrie Ponongoa.
Tagihan parkir di pasar menurut Lastrie, tak pernah dibenarkan oleh pihaknya (Disperdaginkop).
“Bahkan, pihak Perindagkop juga telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk tidak lagi melakukan tagihan parkir di pasar. Hal ini dikarenakan para pedagan harus membayar dua kali retribusi disetiap pasar,” paparnya.
Disisi lain, katanya, Pedagang harus menunaikan tagihan Retribusi di pasar yang berlaku.
“Jadi pedagang harus dobol membayar retribusi jadinya, tentu menyusahkan. Sementara di kami (Perdaginkop dan UKM Bolmut), sudah menyediakan parkiran untuk para pedagang,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan pihaknya tidak pernah menerbitkan aturan untuk melakukan penagihan parkir.
“Dari Perdaginkop dan UKM tidak pernah mengambil retribusi terkait parkir di seluruh pasar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi, Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bolmut Hadi P. Soeratman saat dikonfirmasi membeberkan terkait parkir yang dikenai biaya itu hanya di seputaran jalan.
“Kami melakukan tagihan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 terkait Retribusi.”
“Adapun yang kami pungut di parkir tersebut, yakni pengunjung pasar yang melakukan parkir di seputaran jalan saja, jadi tidak bagi pedagang yang ada di Pasar,” terangnya.
Ditanya terkait pendapatan retribusi tersebut, Hadi mengatakan pendapatannya, masuk ke kas Dishub. (Svg)
Respon (1)