IDENTIK.NEWS — Diduga melakukan pencemaran nama baik, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun YouTube ‘Agenda Politik’ ke Bareskrim Polri.
“Kemudian, yang berikut adalah terkait dengan laporan pencemaran nama baik, Bapak HT (Hary Tanoesoedibjo) yang telah melapor ke Mabes Polri.
Beliau memberikan kuasa hukumnya pada Rabu, 8 Maret 2023 yang lalu. Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” kata Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengutip Detikcom, Kamis (16/3/2023).
Dikatakannya, laporan Hary Tanoe teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Maret 2023.
Akun YouTube itu dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.
Sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” ujarnya.
Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih detail soal kasus tersebut. Dia mengatakan laporan Hary Tanoe itu telah diterima dan sedang diproses.
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti update-nya akan kita sampaikan kembali,” sebutnya. (Svg/Detikcom)