“Dalam laporan yang telah dimasukkan tersebut, beberapa poin penting yakni, pekerjaan Pamsimas yang melewati batas waktu dan tidak selesai, air yang mengalir tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat”
IDENTIK.NEWS – Pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas di Desa Suka Makmur Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bolmut.
Laporan dilayangkan karena diduga pekerjaan Pamsimas tersebut bermasalah dan tidak selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Suka Makmur Crisna Harioso yang didampingi warga Suka Makmur lainnya.
“Laporannya sudah saya dan beberapa masyarakat Suka Makmur serahkan ke Kejari Bolmut pada bulan Mei 2023, dan telah diterima oleh pihak Kejari Bolmut,” ungkap Crisna.
Crisna menerangkan, dalam laporan yang telah dimasukkan tersebut, beberapa poin penting yakni, pekerjaan Pamsimas yang melewati batas waktu dan tidak selesai, air yang mengalir tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kemudian, banyaknya instalasi air yang tidak terpasang, dan sebagian masyarakat tidak menikmati air Pamsimas tersebut,” ujarnya.
Menurut Crisna yang juga merupakan ketua BPD Desa Suka Makmur itu, proyek berbanderol 444.833.000 tersebut diterangkannya juga, dikerjakan tanpa mempertimbangkan mata air induk sebagai sumber utama pengairan.
“Yang kami temukan, matar air induk tidak layak dimanfaatkan. Kemudian, pipa yang dipasang hanya seperti formalitas saja,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bolmut Yasser Samahati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara terhadap pelaksana pekerjaan tersebut.
“Sudah dilakukan wawancara sebagai pra penyelidikan awal, nanti akan berproses. Ini agak lama, karena ada beberapa Desa juga yang telah dilaporkan dan sedang dalam pemeriksaan,” terang Yasser.