IDENTIK.NEWS – BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang sudah ada sejak tahun 2014. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang JKN, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dengan biaya yang relatif tergolong murah, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan untuk menanggung berbagai layanan kesehatan selama seumur hidup.
Meski banyak layanan kesehatan yang ditanggung, ternyata ada 21 layanan kesehatan yang tidak meliputi bagian dari layanan BPJS Kesehatan.
Catat daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan;
Dirangkum dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 Ayat 1, pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak meliputi berbagai penyakit berikut.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian daftar penyakit-penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Svg
Respon (1)