BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mengingatkan batas pindah memilih untuk sembilan kategori berakhir pada Senin, 15 Januari 2024 besok.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana, Minggu, 14 Januari 2024.
“Jadi kepada masyarakat yang ingin pindah memiilih agar kiranya segera mendatangi Kantor KPU Bolmut,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan sembilan kategori tersebut antara lain, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi), dan sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi di luar daerah.
“Kemudian bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi dan pindah domisili,” kata Linda Wungkana.
Ia mengungkapkan pelayanan pindah memilih di Kantor KPU Bolmut berakhir pada pukul 23.59 WITA, 15 Januari 2024.
“Pelayanan ini kami lakukan agar setiap warga negara telah berumur 17 tahun atau lebih dapat menggunakan hak pilihnya. Sebab, hal ini telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” jelas Linda Wungkana.