Identik.News — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diminta untuk meningkatkan perannya dalam mendukung usaha milik warga desa.
Demikian hal itu disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
“BUMDes dan BUMDesma tidak boleh menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga desa, justru wajib menjadi konsolidator usaha warga desa,” ujar Mendes PDTT, Rabu (01/02/2023), kemarin.
Ia menekankan agar semua aktivitas ekonomi BUMDes harus menjadi penyubur usaha warga desa yang sudah ada dan eksis sebelumnya.
Selain itu, BUMDes maupun BUMDesma, juga memiliki peran besar dalam menyelamatkan aset budaya desa.
“BUMDes harus berperan besar dalam menyelamatkan aset budaya desa, yang sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, keberadaan BUMDes dan BUMDesma tengah diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“BUMDes dan BUMDesma dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB yang akan mempermudah mendapat investor, lanjutnya.
Ia mengatakan hal itu karena eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional.
“Perjalanan BUMDes sejak tahun 2004 sampai sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum itu sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)