IDENTIK NEWS – Setelah melalui pembahasan dan uji materil, Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengumumkan putusan tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun putusan yang dibacakan mengenai sistem Pemilu 2024 yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hal itu di umumkan pada sidang MK yang ditayangkan secara live terkait gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang sistem proporsional tertutup, Kamis (15/06/2023).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Seperti diketahui, perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 itu, tengah ditunggu publik.
Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.
Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Keenamnya adalah:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)