IDENTIK.NEWS – Sebanyak tiga unit kendaraan beroda empat milik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut), surat-surat berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang.
Tiga kendaraan itu diantaranya, mobil merek Daihatsu tipe S402RP-PMRF JJ KJ dengan nomor registrasi atau pelat nomor DB 8153 H.
Mobil ini diketahui tertera nama pemilik Kejaksaan Negeri Boroko, yang BPKB-nya diperkirakan hilang sejak 3 Agustus 2023.
Setelah itu, kendaraan dengan merek Toyota dengan Tipe New Dyna 110 ST. Kendaraan ini mengalami kehilangan STNK dan BPKB dengan nama pemilik Kejaksaan Negeri Boroko.
Adapun nomor registrasi atau pelat nomor dari kendaraan tersebut yakni DB 8015 H. Mobil ini diketahui merupakan mobil khusus yang dipergunakan oleh Kejari Boroko untuk para tahanan.
Selanjutnya kendaraan ketiga yakni, mobil merek Toyota dengan tipe KF 60. Mobil ini diketahui hilang BPKB beserta STNK-nya.
Tak jauh berbeda, berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Negeri Boroko, ketiga surat dari tiga unit kendaraan beroda empat milik Kejari tersebut diperkirakan hilang pada 3 Agustus 2023.
Bagi siapa saja yang menemukan surat-surat tersebut agar menghubungi nomor telepon 082290402080 atas nama Sutrisno (Bagian Aset Kejaksaan Negeri Boroko).
Diketahui, berita kehilangan ini telah tayang pada 14 Agustus 2023, namun hingga kini, belum ditemukan.