BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) mengumumkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing, yang akan di nilai dalam evaluasi kinerja untuk Kabupaten Bolmut, Sabtu (27/04/2024).
Sebanyak 18 anggota Panwaslu Kecamatan Existing diumumkan, akan dinilai dalam evaluasi kinerja.
Panwaslu Existing sendiri diketahui yaitu, peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Dimana, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing. Hal itu didasarkan pada SK Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pada tahapan ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Bolmut.