Bawaslu Bolmut Imbau Larangan Mahar Politik di Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Bawaslu Bolmut Imbau Larangan Mahar Politim Dalam Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
Rizki Posangi, Plh Ketua Bawaslu Bolmut (foto: svg/identik)
BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) memberikan imbauan larangan mahar politik dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam surat bernomor 172.PM.00.02/K.SA-03/7/2024 tersebut, imbauan ditujukan kepada masing-masing ketua Partai Politik (Parpol) di Bolmut.

Hal tersebut diketahui berlandaskan undang-undang nomor 1 tahun 2015, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, undang-undang pasal 47 ayat satu sampai enam.

Dijelaskan dalam pasal 47 tersebut, pasal satu: partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal dua, Parpol atau gabungan Parpol terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam peraturan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dilarang untuk mengajukan calon pad periode berikutnya di daerah yang sama.

Plh Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi dalam keterangannya menerangkan dalam imbauan tersebut, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan sebagaimana dalam pasal dua, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kemudian pasal empat, orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setiap Parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dalam pasal satu, dikenakan denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” ungkap Rizki.

Disisi sanksi pidana, Rizki menerangkan setiap orang dengan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 Bulan. Kemudian denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Kemudian, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memberikan imbalan dalam tahapan proses pencalonan, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon, atau sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dalam pasal 47 lima, dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dengan denda paling sedikit tiga ratus juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” terang Rizki.

Demikian kata Rizki, imbauan tersebut dikeluarkan sebagaimana amanat undang-undang terhadap proses demokrasi yang bersih di setiap daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *