IDENTIK.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bolmut, menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan kepada peserta Pemilu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024 mendatang.
Bertempat di cafe Basudara Desa Boroko, Ketua Bawaslu Bolmut, Moh Irianto Pontoh membuka secara resmi kegiatan tersebut, dengan menghadirkan dua Narasumber dari kalangan Akademisi dan penggiat Pemilu, Jumat (02/09/2022).
Dalam sambutannya, Irianto mengurai kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memberikan pemahaman bagi peserta Pemilu di kabupaten Bolmut.
“Ini juga merupakan langkah preventif Bawaslu, dalam menghadapi sengketa proses pemilu 2024 mendatang,” ungkap Irianto.
Selain itu ia juga mengatakan, peran Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu perlu ditekankan bukan hanya mengawasi pelaksanaan Pemilu, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat juga.
“Untuk itu, perlunya diadakan kegiatan edukasi seperti ini. Hal ini pun diharapkan kepada perwakilan pengurus Parpol di Bolmut yang hadir, bisa mendapatkan pemahaman serta bertanya jika ada yang kurang dimengerti,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan oleh kedua narasumber, yang menerangkan landasan undang-undang serta fungsi dan wewenang Bawaslu.
“Proses penyelesaian sengketa berlandaskan 446 Undang-undang Pemilu. Dimana, lembaga yang mempunyai kewenangan penyelesaian sengketa proses yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN),” ungkap Dr. Toar Palilingan yang merupakan Narasumber pada kegiatan tersebut.
Bawaslu dalam hal ini diterangkannya, merupakan lembaga yang bertugas mengawasi seluruh pelanggaran Pemilu di wilayah NKRI.
“Selain mengawasi, Bawaslu juga dalam sengketa proses bertugas melakukan pencegahan dan penindakan atau langkah preventif,” paparnya.
Bawaslu dalam melakukan pencegahan sengketa proses, lanjutnya, pertama mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.
“Kedua, berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait, ketiga mengkoordinasikan, mensupervisi, menyelidiki, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, dan keempat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu,” lanjutnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Dr. Ferry Daud Liandow yang juga merupakan narasumber pada kegiatan tersebut.
Ferry mengurai, Bawaslu berhak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu akibat keputusan KPU, yang sifatnya mengikat.
“Disisi lain pun, penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui PTUN, namun hal ini berdasarkan sengketa yang diakibatkan beberapa unsur,” kata dia.
Unsur yang bisa dilakukan penyelesaiannya ke PTUN, lanjut Ferry yakni, sengketa yang timbul antara KPU dan Parpol calon peserta yang tidak lolos verifikasi di KPU.
Kemudian KPU dan Calon Peserta yang tidak lolos verifikasi KPU, baik KPU pusat, Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya, KPU pusat hingga KPU kabupaten/kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, yang dicoret dari daftar calon tetap,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan, pemahaman penyelesaian sengketa proses Pemilu di kabupaten Bolmut, dapat dijadikan pijakan bagi setiap Parpol di kabupaten Bolmut dalam menghadapi pesta Demokrasi tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut terpantau, dihadiri oleh 14 perwakilan pengurus partai di kabupaten Bolmut. (Svg)