BOLMUT  

Bawaslu Bolmut Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Bawaslu Bolmut Umumkan Pembukaan Pendaftaran Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Karikatur Pengawas TPS
BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bawaslu Bolmut) akan segera membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, pendaftaran resmi akan dibuka pada 12 hingga 28 September 2024. Proses penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran juga akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

Jika kuota pendaftar belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 1-10 Oktober 2024. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Selanjutnya, akan dibuka masa tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Untuk tahap tes wawancara, dijadwalkan pada 12-22 Oktober 2024. Pengumuman calon PTPS terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan direncanakan pada 3-4 November 2024.

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, menyatakan bahwa rekrutmen PTPS ini akan dilakukan secara terbuka dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.

“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses rekrutmen Pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujar Rizki.

Rekrutmen PTPS akan dilaksanakan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan, yaitu Panwaslu Kecamatan Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat, Kaidipang, dan Pinogaluman.

“Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran dapat diakses melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau media sosial masing-masing Panwaslu kecamatan,” tambahnya.

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait Pemilu.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
  9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah terlibat dalam tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak menjabat posisi politik selama masa keanggotaan.
  15. Tidak terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *