IDENTIK.NEWS – Dalam rapat koordinasi terkait penurunan baliho dengan pengurus Partai Politik se-kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bawaslu Bolmut memberikan dua pilihan.
Dua pilihan tersebut yakni berkaitan dengan akan diturunkannya alat peraga sosialisasi atau baliho bakal calon legislatif dan partai politik yang melanggar ketentuan.
Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Bolmut mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi, sudah diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023.
“Namun, kami dari Bawaslu berinisiatif untuk memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan balihonya sendiri atau akan diturunkan oleh Bawaslu melalui Satpol-PP,” ungkap Rizki, Selasa (31/10/2023).
Dikatakannya, tahapan kampanye, sudah diatur dalam PKPU, dalam artian, tidak bisa melakukannya diluar jadwal yang telah diatur.
“Selain itu, dalam pemasangan alat peraga kampanye, juga akan ditentukan oleh KPU titiknya pada masa kampanye nanti. Jadi tidak sembarangan memasang di titik mana gitu,” ujarnya.
Diketahui, jadwal tahapan Kampanye untuk calon legislatif yang diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 yakni tertanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.