“Saat ini di persimpangan jalan, tersebar baliho yang mengarah pada pengajakan yang terindikasi kampanye. Dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,”
IDENTIK.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik Kabupaten Bolmut, Selasa (31/10/2023).
Rakor tersebut diketahui membahas tentang penertiban baliho bakal calon di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diluar ketentuan atau diluar tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng dalam arahannya mengatakan, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 telah diatur dan tidak bisa dilanggar.
“Saat ini di persimpangan jalan, tersebar baliho yang mengarah pada pengajakan yang terindikasi kampanye. Dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, untuk itu hari ini digelar Rakor,” ucap Muin.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi telah di atur berdasarkan ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023.
“Sebagaimana yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolmut,” ucap Rizki.
Dalam Rapat tersebut menyepakati 2 Poin yaitu :
1. Penertiban alat peraga sosialisasi sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2023 s/d 2 November 2023.
2. Apabila alat peraga sosialisasi sebagaimana yang dimaksud di atas, belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja.