BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) semakin memperketat pengawasan proses verifikasi berkas terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah verifikasi ini menjadi bagian esensial dalam tahapan pemilu yang bertujuan untuk menjamin kelengkapan serta keabsahan seluruh dokumen yang diajukan oleh para calon.
Pada Minggu (15/09/2024), Plt Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, pihak Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk secara cermat menelaah setiap dokumen yang diserahkan oleh para calon. Beberapa dokumen yang diawasi meliputi syarat administratif, ijazah pendidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga bukti dukungan dari partai politik yang diperlukan untuk pencalonan. Seluruh dokumen ini harus diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi pemilu.
“Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Kami mengawasi setiap prosesnya dengan seksama agar tidak ada kesalahan yang terjadi di tahapan ini, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil,” ujar Posangi.
Sejauh ini, Bawaslu Bolmut telah menyelesaikan tahap verifikasi berkas dari empat Bapaslon yang telah mendaftarkan diri. Proses verifikasi dilakukan dengan sangat teliti, transparan, dan melalui berbagai tahap untuk memastikan tidak ada dokumen palsu atau adanya manipulasi data. Bawaslu juga melakukan pengecekan silang atas keabsahan dokumen dan mengacu pada aturan pemilu yang berlaku secara nasional.
“Jika dalam verifikasi ini kami menemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam berkas yang diajukan oleh calon, maka kami akan memberikan waktu kepada Bapaslon untuk segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Salah satu tantangan utama dalam proses ini, lanjut Posangi, adalah memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan adalah asli dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh sebab itu, pihak Bawaslu melibatkan berbagai tim ahli yang memiliki pengalaman serta keahlian khusus dalam mengidentifikasi potensi kecurangan atau pemalsuan dokumen. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa setiap calon bersaing dalam proses yang adil dan terbuka.
“Kami juga secara rutin menghimbau kepada para Bapaslon untuk segera melengkapi kekurangan yang ada dalam berkas mereka setelah dilakukan verifikasi awal. Ini sangat penting agar proses pencalonan mereka tidak terhambat di tahap berikutnya. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi menjaga kesuksesan Pilkada 2024 di Bolmut,” imbuh Posangi.
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak akan berkompromi dengan pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu. Jika ditemukan adanya pemalsuan atau upaya manipulasi, maka Bawaslu tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses verifikasi ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan, dan Bawaslu berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan ini sebelum masuk ke tahap penetapan calon. Dalam hal ini, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat pada setiap tahapan pemilu agar semuanya berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan yang menjadi pilar utama dalam demokrasi.
“Komitmen kami adalah memastikan bahwa Pilkada 2024 di Bolmut berlangsung dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi asas kejujuran serta keadilan. Bawaslu akan terus hadir untuk mengawal proses ini dari awal hingga akhir demi terciptanya pemilu yang berkualitas,” tandas Posangi.
Dengan verifikasi yang ketat ini, harapan besar juga diletakkan pada partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak terkait untuk bersama-sama mengawal jalannya Pilkada agar berlangsung damai, adil, dan transparan. Bawaslu mengingatkan bahwa dukungan publik dalam proses ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2024, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh calon atau pihak manapun dalam proses pemilu. Laporan tersebut akan diterima dengan baik dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi menciptakan pemilihan yang bersih dari segala bentuk kecurangan. (Advertorial)