Babak Baru Kasus Dugaan Pencurian Sapi: Langkah Hukum ke APIP dan Ombudsman

Kuasa Hukum Nur Habi, Yulianti Musa Menyerahkan Laporan ke APIP Kabupaten Bolmut Terkait Dugaan Penyelewengan Jabatan Sangadi atas Penarikan Sapi di Desa Buko Selatan
Kuasa Hukum Nur Habi, Yulianti Musa Menyerahkan Laporan ke APIP Kabupaten Bolmut, tembusan ke Polres Bolmut (foto: identiknews)
BOLMUT – Dugaan pencurian hewan ternak berupa Sapi bunting yang dilakukan oleh Sangadi Desa Buko Selatan beserta aparat desa lainnya, terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Teranyar, Kuasa Hukum dari Nur Habi selaku pelapor dugaan tindak pidana ini, telah melakukan langkah hukum mengadukan tindakan ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

“Selain dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang sementara berproses di Polsek Pinogaluman, kami juga melayangkan aduan ke APIP Daerah untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Sangadi Buko Selatan,” kata Yulianti Musa.

Selaku pengacara pelapor, Yulianti juga menjelaskan bahwa aduan tersebut sudah di teruskan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Utara di Manado

“Kami sementara menunggu kabar selanjutnya dari surat-surat yang kami layangkan. Secepatnya kami berharap instansi yang berwenang ini dapat memproses langkah hukum yg kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Seperti diketahui, dugaan pencurian sapi di Desa Buko Selatan Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut ini, tengah hangat diperbincangkan.

Sebelumnya, Kapolsek Pinogaluman Ipda Asandi Mitra S.H saat dikonfirmasi mengatakan, laporan pengaduan terkait ternak sapi bantuan yang diduga ditarik paksa oleh Sangadi dan aparat Desa buko Selatan, masih dalam tahap penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pinogaluman.

“Sampai dengan hari ini, telah dilakukan klarifikasi terhadap 11 orang saksi termasuk diantaranya Sangadi Buko Selatan yang telah dipanggil pada selasa tanggal 2 Juli 2024 . Selain melakukan klarifikasi telah dilakukan pula pengumpulan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan permasalaham tersebut,” jelas Kapolsek, pekan lalu.

Dugaan kasus perampasan sapi bunting oleh Sangadi Buko Selatan ini dilaporkan oleh korban Nur Habi (warga setempat) didampingi kuasa hukumnya Yulianti Musa ke Mapolres Bolmut pada tanggal 6 Juni 2024 dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Pinogaluman, sementara proses penyelidikan kasus resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *