IDENTIK.NEWS – Pegiat sosial media sudah tidak asing lagi dengan aplikasi TikTok, bahkan, beberapa tahun belakangan ini, TikTok sedang naik daun dan banyak digunakan oleh hampiri semua orang di berbagai belahan dunia.
Menariknya, dibalik populernya aplikasi tersebut, ternyata ada juga negara yang yang melarang aplikasi TikTok karena dianggap mengancam, terutama karena sensor dan masalah keamanan seputar kepemilikan aplikasi oleh perusahaan China ByteDance.
Dilansir dari Influencer Made berikut ini negara yang melarang TikTok
1. China
Meskipun TikTok awalnya berasal dari China, namun negara ini kemudian melarangnya. Hal itu dikarenakan TikTok memiliki konten asing, itulah sebabnya ada aplikasi versi China khusus yang disebut Douyin.
Aplikasi Douyin ini hampir identik dengan Tiktok dan juga diproduksi oleh perusahaan Bytedance yang memiliki TikTok, tetapi hanya berisi konten-konten dari China saja.
2. India
India telah dua kali melarang aplikasi TikTok, pertama pada 3 April 2019 karena aplikasi tersebut “mendorong pornografi” dan menampilkan “konten yang tidak pantas”.
Larangan ini berlangsung selama 22 hari, karena Pengadilan Tinggi Madras membatalkan perintahnya setelah TikTok menyatakan bahwa mereka telah menghapus lebih dari 6 juta video yang melanggar kebijakan dan pedoman mereka.
Larangan yang kedua pada 29 Juni 2020 yang dilakukan bersama dengan 223 aplikasi Cina lainnya. Hal itu merupakan tanggapan terhadap bentrokan militer antara pasukan India dan Cina dengan alasan “untuk melindungi data dan privasi 1,3 miliar warganya.”
3. Bangladesh
Pemerintah Bangladesh memblokir akses internet untuk aplikasi TikTok karena promosi pornografi dan perjudian yang terdapat di dalam aplikasi tersebut.
Pelarangan aplikasi TikTok di Bangladesh dilakukan pada November 2018. Sehingga negara ini masuk sebagai negara yang melarang TikTok.
4. Pakistan
Pada Oktober 2020 lalu Pakistan membuat perintah larangan penggunaan Tiktok, yang kemudian dibatalkan, setelah ByteDance menyatakan bahwa mereka akan menghapus konten TikTok yang tidak pantas.
Kemudian pada Maret 2021, mereka mengembalikan larangan tersebut setelah regulator Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan bahwa ByteDance tidak dapat menunjukkan bahwa mereka dapat menghapus konten yang tidak pantas.
5. Amerika Serikat
Pada akhir September 2020 lalu, pemerintahan Trump menyatakan bahwa mereka akan melarang TikTok karena ancaman keamanan, hal ini karena khawatir bahwa pemerintah Cina menggunakan aplikasi tersebut untuk memata-matai orang Amerika.
Pada akhirnya, larangan tersebut tidak pernah berjalan, meskipun ada diskusi bahwa bagian dari perusahaan dapat dijual ke perusahaan Amerika untuk memungkinkan warganya untuk terus menggunakan aplikasi tersebut. (IN)