IDENTIK.NEWS – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lsm Penjara dan Gerakan Mahasiswa (GM) 351 menggelar aksi demo terkait permasalahan tambang yang diduga belum memiliki izin operasi.
Pada aksi tersebut, sejumlah orator mempertanyakan izin operasi tambang di Inomunga kecamatan Kaidipang, kabupaten Bolmut, Selasa (24/5/2022).
Massa aksi kemudian menuntut pihak teknis dalam hal ini DLH untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang di Inomunga.
“Pasalnya, sampai hari ini menurut hasil investigasi kami, aktivitas tambang di Inomunga belum memiliki izin operasi. Artinya, bisa dikatakan bahwa, tambang tersebut ilegal,” kata Febrianto Lombu dalam orasinya.
Orator lainnya, Zhandi Buhang juga mengatakan hal yang sama, pihaknya meminta kajian AMDAL dari aktivitas tambang tersebut.
“Pihak Dinas sudah tau nggak ? Saat ini sawah dari petani yang ada di Desa Bigo kecamatan Kaidipang sudah terkena dampaknya.”
“Sesuai informasi yang kami dapati, sudah ada petani yang terkena dampak dengan luapan air yang menggenang tanaman padinya,” tegas Zhandi.
Pihak Dinas DLH melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), Indra Syafri Lauma dalam menanggapi aksi demo tersebut mengatakan, pihaknya tidak membiarkan aktivitas tambang tersebut.
“Kami sudah mengambil langkah awal untuk menyurati pihak yang beroperasi di tambang tersebut,” kata Indra.
Baca Juga: HUT Kabupaten Bolmut ke-15 Diwarnai Aksi Demo
Lebih lanjut kata Indra, pihak yang beroperasi di tambang itu juga telah memberikan surat balasan.
“Yang mana isi suratnya menerangkan bahwa, aktivitas di tambang Inomunga telah dihentikan,” ungkapnya.
Massa aksi yang kemudian mengetahui masih ada aktivitas di tambang Inomunga itu langsung menapik pernyataan Kabid PPKLH.
“Kemarin dulu masih ada aktivitas. Kami meminta kepada Dinas untuk bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas itu sebelum ada izin serta kajian AMDAL,” tegas Zhandi.
Massa aksi kemudian meminta pernyataan sikap Dinas terkait terhadap penolakan aktivitas tambang jika terbukti tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan lahan peruntukan yang tertuang dalam RTRW.
“Kami akan tetap berkomitmen, jika memang tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan lahan peruntukan, maka kami akan menolak juga,” tegas Kabid PPKLH.
Respon (1)