IDENTIK NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bolmut yang Bacaleg belum memenuhi syarat.
Hal itu secara resmi disampaikan oleh Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja didampingi oleh Komisioner KPU lainnya pada penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Bolmut, Sabtu (24/06/2023).
“Sesuai keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi Bacaleg, maka dengan ini kami sampaikan kepada masing-masing pengurus partai untuk kemudian diperbaiki,” ujar Djunaidi Harundja.
Dia menerangkan, perbaikan berkas Bacaleg, merupakan bagian dari tahapan menuju penetapan daftar calon sementara atau DCS.
“Sebagaimana mana tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yakni tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Wiwidayanti Damopolii mengatakan sebanyak 243 Bacaleg dari 13 Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Bolmut.
“Dari 243 itu, baru 7 Bacaleg yang sudah MS, sisanya 236 BMS. Nanti yang BMS ada waktu untuk perbaikan, sebagaimana tahapannya,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan jadwal tahapan, penyusunan dan penetapan DCS, tertanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.
Sementara untuk pengajuan pengganti calon sementara anggota legislatif disetiap tingkatan tertanggal 14 sampai 20 September 2023.
Kemudian penetapan daftar calon tetap (DCT), diumumkan pada tanggal 4 November 2023.